Contoh artikel : PENGADAIAN

Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus
kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Ciri-ciri usaha
gadai sebagai berikut:
1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
Asal Mula Pegadaian
Usaha pegadaian di indonesia dimulai pada zaman penjajahan belanda (VOC) di mana
pada saat tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang
dengan jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh pihak swasta,namun
dalam perkembangan selanjutnya usaha pegadaian ini diambilalih oleh pemerintah
Hindia Belanda. Kemudiaan dijadikan perusahaan Negara, menurut undang-undang
Hindia Belanda pada waktu itu dengan status Dinas Pegadaian.
Keuntungan Usaha Gadai
Keuntungan pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang
tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang
harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi
yang diberikan relative ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu.
Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi
kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Besarnya Jumlah Pinjaman
Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang
diberikan. Semakin besar nilainya maka semakin besar pula pinjaman yang dapat
diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Namun biasanya pegadaian hanya
melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian
adalah masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman
akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari
golongan nasabah.
Barang Jaminan
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh
perum pegadaian sebagai berikut:
a. Barang-barang berupa perhiasan
b. Barang-barang berupa kendaraan
c. Barang-barang elektronik
d. mesin-mesin
e. Barang-barang keperluan rumah tangga
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 16
Prosedur Pinjaman
Seperti diketahui bahwa menariknya peminjam uang dipegadaian disebabkan
prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relative ringan. Disamping
itu biasanya perum pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang tersebut di
gunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang dipegadaian haruslah dengan
jaminan barang-barang tertentu.
Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
a. Melayani usaha taksiran
b. Melayani jasa titipan barang
c. Memberi kredit
d. Ikut serta dalam usaha tertentu berkerja sama dengan pihak ketiga.
B.4. SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barangbarang
modal yang diinginkan oleh nasabah.Pembiayaan disini maksudnya jika seorang
nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil
dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperolah diperusahaan leasing. Pihak
lesing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati kedua belah pihak.
Ketentuan Mengenai leasing
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu
dari kegiatan pembiayaan seperti:
a. Sewa guna usaha
b. Modal Ventura
c. Anjak piutang
d. Pembiayaan konsumen
e. Kartu kredit
Pihak-pihak Yang Terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut:
a. Lessor
b. Lessee
c. Supplier
d. Asuransi
Perjajian Leasing
Perjanjian yang dibuat antara lessor disebut "lease agreement", dimana didalam
perjanjian tersebut memuat kontrak kerja antar kedua belah pihak, lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
a. Nama dan alamat lessee
b. Jenis barang modal diinginkan
c. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 17
d. Syarat-syarat pembayaran
e. Biaya-biaya yang dikenakan
f. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
g. Dan lain-lain
Biaya-biaya Yang Dikeluarkan
a. Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
b. Baya materai untuk perjanjian
c. Biaya bunga terhadap barang yang dilessekan
a. Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi
Prosedur Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang diajukan lessee haruslah langsung kepihak lessor, baik secara
lisan maupun tertulis.
Sangsi-sangsi
a. Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
b. Jika tegura tidak digubis, maka akan diberika teguran tertulis.
c. Dikenakan denda sesuai perjanjian
d. Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee
B.5. KOPERASI SIMPANAN PINJAM
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau
kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentuk dari sekelompok orang yang
memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi
berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para
anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.
Sumber-sumber Dana Koperasi
a. Dari para anggota koperasi berupa:
1. Iuran wajib
2. Iuran pokok
3. Iuran suka rela
b. Dari luar koperasi
1. Badan pemerintah
2. Perbankan
3. Lembaga swasta lainnya
Jenis-jenis Koperasi
a. Koperasi produksi
b. Koperasi konsumsi
c. Koperasi simpan pinjam
d. Koperasi serba guna
Keuntungan Koperasi
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman. Semakin
banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntunga koperasi. Dapat
disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 18
1. Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi
3. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi
Pendirian Koperasi
Pendirian koperasi cukup sederhana yaitu cukup dengan 20 orang yang membuat
kesepakatan dengan akte notaris, kemudian didaftarkan dikanwil departemen koperasi
setempat untuk mendapatkan pengesahannya.
B.6. PERUSAHAAN ASURANSI
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasrkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari Aspek Finansial :
Asuransi adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang
tidak diharapkan, dari sebagian anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada
seluruh anggota dalam kelompok asuransi tertentu.
Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana satu pihak bersedia untuk
membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia mengganti kerugian pihak
lainnya.
Jenis Usaha Perasuransian
A. Asuransi Sosial
B. Asuransi Individu
· Asuransi Jiwa
· Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan
· Asuransi Umum
· Asuransi Kebakaran
· Asuransi Pengangkutan Laut
· Asuransi Kendaraan Bermotor
· Asuransi Liabilities
· Asuransi Kecurian
· Asuransi Kredit
· Surety Bonds
C. Reasuransi, yakni asuransinya pihak asuransi
Konsepsi dalam kontrak asuransi
1. Indemnitas, asuransi dimaksudkan untuk memberikan kompensasi atas
kerugian yang diderita tertanggung, dan tertanggung tidak boleh mengambil
keuntungan dari transaksi asuransi. Artinya tertanggung harus tetap berada
dalam posisi finansial yang sama setelah menerima klaim seperti sebelum klaim
terjadi.
2. Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest), tertanggung
harus mampu menunjukkan / memiliki kepentingan finansial yang nyata terhadap
objek yang diasuransikan
3. Nilai Tunai Nyata, adalah penggantian pada saat terjadinya peristiwa yang
merugiakan, dikurangi penyusustan. Biaya penggantian adalah uang yang
diperlukan untuk membangun kembali struktur yang sama seperti keadaan
semula.
4. Subrogasi (Subrogation), artinya jika jika suatu pihak harus membayar hutang
yang menjadi tanggung jawab pihak lain, maka pembayaran itu harus
memberikan hak pada pihak pertama untuk menagih utang dari pihak yang
bertanggung jawab.
5. Kontrak Yang melekat (Contract of Adhesion), Tertanggung tidak dapat
melakukan negosiasi atas susunan kata, kalimat atau pasal yang ada dalam
perjanjian asuransi
6. Sifat Pribadi (Personal Future), karena kepercayaan yang melekat pada
masing-masih pihak, maka masing-masing pihak tidak tidak dapat mengalihkan
hak dan kewajibannya kepada pihak lain, kecuali ada aspek ‘penugasan’
7. Iktikat Baik (Utmost good faith), menunjuk pada aspek adanya jaminan,
representasi, dan penyembunyian
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 21
B.7. ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kegiatan Anjak Piutang
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihan pengurusan piutang suatu
tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang
punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan
dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah:
1. Kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang
untuk ditagih dan dikelola.
2. Perusahaan anjak piutang
3. Debitur
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan anjak piutang
1. Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi
2. Membantu Menyelesaikan Pertikaian diantara kreditur dan debitur
3. Membantu pihak menajemen pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit.
b. Bagi Kredit (klien)
1. Mengurangi resiko kerugaian
2. Memperbaiki system administrasi
3. Memperlancar kegiatan usaha
c. Bagi debitur, Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar
secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera
membayar dengan berbagai cara.
B.8. MODAL VENTURA
Adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi tersebut
mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan
tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud an tujuan didirikannya perusahaan
modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang
amengandung resiko tinggi.
Ciri-cirinya:
a. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung kesuatu perusahan
b. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang.
c. Bisnis yang dimasuki adalah bisnis yang beresiko tinggi.
d. Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain, deviden atau bagi hasil.
e. kegiatannya banyak dilakukan untuk pembukaan usaha baru.
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 22
Tujuan Pendirian Modal ventura
a. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu
b. Pengembangan suatu teknologi baru
c. Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan
d. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan
Keuntungan Yang Diperoleh
a. Bagi perusahaan modal ventura
1. Memperoleh keuntungan berupa deviden
2. Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih
3. Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil
b. Bagi perusahaan pasangan usaha (ppu)
1. Membantu penambahan modal usaha
2. Memperbaiki teknologi melalui pengalihan
3. Membantu pengembangan usaha
4. Mengurangi resiko kerugian
Sumbar-sumbar Dana Modal Ventura
a. Dari dalam perusahaan
1. Setoran modal kerja
2. Cadangan laba yang belum dipakai
3. Laba yang ditahan
b. Dari luar perusahaan
1. Investor baik perorangan maupun indrustri
2. Pinjaman dari dunia perbankan
3. Pinjaman dari perusahaan asuransi
4. Pinjaman dari perusahaan dan pension
B.9. DANA PENSIUN
Latar Belakang Dana Pensiun
Usia menjelang pension adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu
tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun kedua kerja adalah pegai negri,
karena pegawai negrilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pension.
Dengan memberikan progam jasa pension para karyawan merasa aman terutama bagi
mereka yang menganggap pada usia pension sudah tidak produktif lagi.
Pengertian Pensiun Dan Perusahaan Dana Pensiun
Pensiun adalah hak seseorang untuk meperoleh penghasilan setelah berkerja sekian
tahun dan sudah memasuki usia pension atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Pensiun
a. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
b. Agar dimasa usia pension karyawan dapat menikmati hasil
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah
d. Meningkatkan motivasi karyawan
e. Meningkatkan citra peruahaan
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 23
Jenis-jenis Pensiun
a. pensiun Normal
b. Pensiun Dipercepat
c. Pensiun Dipertunda
b. Pensiun cacat
Jenis-jenis Dana Pensiun
Jenis-jenis dana pension dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
a. Dana pensiun pemberi kerja
b. Dana pension lembaga keuangan
Sistem Pembayaran Pensiun
Ada dua jenis pembayaran uang pension yang biasa dilakukan oleh perusahaan baik
untuk program pension manfaat pasti maupun pensiun iuran pasti.