Contoh artikel tentang : PERATURAN BANK INDONESIA

NOMOR : 1 / 9 /PBI/1999
TENTANG
PEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat
dibutuhkan dalam rangka penyusunan neraca pembayaran
dan posisi investasi internasional Indonesia;
b. bahwa laporan kegiatan lalu lintas devisa yang lengkap,
benar dan tepat waktu merupakan faktor penting dalam
perumusan dan peningkatan efektifitas kebijakan di bidang
moneter, sistem pembayaran dan perbankan;
c. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan
tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dengan
Peraturan Bank Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu
Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3844);
M E M U T U S K A N …
-2-
M E M U T U S K A N :
Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG
PEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan :
1. Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara
penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan Aset dan Kewajiban
Finansial Luar Negeri antar penduduk;
2. Aset dan Kewajiban Finansial Luar Negeri adalah aset dan kewajiban
finansial terhadap bukan penduduk, antara lain dalam bentuk simpanan,
surat-surat berharga dan pinjaman baik dalam valuta asing maupun rupiah;
3. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili
atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun,
termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri;
4. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
5. Lembaga Keuangan Non Bank meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas,
modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Pasal 2 …
-3-
Pasal 2
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank wajib menyampaikan keterangan dan
data kepada Bank Indonesia mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang
dilakukannya secara lengkap, benar dan tepat waktu.
Pasal 3
Keterangan dan data yang disampaikan kepada Bank Indonesia bersifat rahasia.
BAB II
PELAPORAN OLEH BANK
Pasal 4
(1) Keterangan dan data yang wajib dilaporkan oleh Bank sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 meliputi:
a. Perpindahan devisa melalui Bank baik untuk kepentingan Bank maupun
nasabah, yaitu transaksi:
1. Penerimaan dari dan pembayaran ke luar negeri baik dalam rupiah
maupun valuta asing;
2. Penerimaan dari dan pembayaran kepada bukan penduduk di dalam
negeri baik dalam rupiah maupun valuta asing;
3. Penerimaan dan pembayaran di dalam negeri antar penduduk dalam
valuta asing.
b. Posisi aset dan kewajiban finansial luar negeri Bank.
(2) Bank wajib meminta keterangan dan data kepada nasabah yang melakukan
kegiatan lalu lintas devisa melalui Bank dimaksud.
(3) Nasabah …
-4-
….
(3) Nasabah yang melakukan kegiatan lalu lintas devisa melalui Bank wajib
memberikan keterangan dan data kepada Bank yang bersangkutan.
BAB III
PELAPORAN OLEH LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Pasal 5
Keterangan dan data yang wajib dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Non
Bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 meliputi:
a. Perpindahan devisa dalam rangka transaksi:
1. Penempatan, pembayaran serta penerimaan antara Lembaga Keuangan
Non Bank dengan bukan penduduk baik dalam Rupiah maupun valuta
asing;
2. Penempatan, pembayaran serta penerimaan antara Lembaga Keuangan
Non Bank dengan penduduk dalam valuta asing.
b. Posisi aset dan kewajiban finansial luar negeri Lembaga Keuangan Non
Bank.
BAB IV
PENELITIAN KEBENARAN LAPORAN
Pasal 6
Dalam hal keterangan dan data yang disampaikan diragukan kebenarannya,
Bank Indonesia dapat meneliti kebenaran keterangan dan data tersebut,
termasuk meminta bukti pembukuan, catatan dan dokumen yang berkaitan
dengan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
Pasal 7…
-5-
Pasal 7
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank, atas permintaan Bank Indonesia,
wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan pembukuan, catatan dan
dokumen yang ada padanya.
Pasal 8
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank wajib memberikan bantuan yang
diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala pembukuan,
catatan, dokumen dan penjelasan yang disampaikan oleh yang bersangkutan.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 9
(1) Keterlambatan penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa
denda sebagai berikut :
a. Bagi Bank sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
b. Bagi Lembaga Keuangan Non Bank sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
Rupiah);
untuk setiap hari keterlambatan.
(2) Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank yang tidak menyampaikan laporan
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagai berikut :
a. Bagi bank sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
b. Bagi Lembaga Keuangan Non Bank sebesar Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta Rupiah);
ditambah dengan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 10…
-6-
Pasal 10
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank yang menyampaikan laporan secara
tidak lengkap dan atau tidak benar dikenakan sanksi administratif berupa denda
sebagai berikut:
a. Bagi Bank paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
b. Bagi Lembaga Keuangan Non Bank paling banyak sebesar
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah).
Pasal 11
Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
selama 6 (enam) periode berturut-turut atau paling lama 6 (enam) bulan dapat
dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha bank.
Pasal 12
Bagi Lembaga Keuangan Non Bank yang tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 selama 6 (enam) periode berturut-turut
atau paling lama 6 (enam) bulan, Bank Indonesia merekomendasikan sanksi
administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin usaha kepada instansi
yang berwenang.
Pasal 13
Pengaturan lebih lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan
ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
BAB VI…
-7-
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Oktober 1999
GUBERNUR BANK INDONESIA
SYAHRIL SABIRIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 207
DSM
-8-
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK NDONESIA
NOMOR : 1 / 9 /PBI/1999
TENTANG
PEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA BANK DAN
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
UMUM
Seperti telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 24 tahun 1999
tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar bahwa Pemerintah tetap
menganut sistem devisa bebas. Dengan demikian setiap penduduk dapat
dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa yang dimilikinya. Namun,
mengingat di satu sisi, devisa merupakan salah satu sumber pembiayaan yang
sangat penting bagi pembangunan ekonomi nasional dan di sisi lain, keterangan
dan data mengenai kegiatan lalu-lintas devisa selama ini belum terpenuhi
secara lengkap maka dibutuhkan suatu sistem pemantauan lalu lintas devisa
yang efektif. Sistem pemantauan lalu lintas devisa yang efektif tersebut akan
mendukung penerapan sistem devisa bebas agar tidak menimbulkan dampak
negatif bagi perekonomian nasional.
Pemantauan kegiatan Lalu Lintas Devisa meliputi pemantauan semua
transaksi yang menimbulkan terjadinya perpindahan aset dan kewajiban
finansial antara penduduk dan bukan penduduk. Disamping itu, dalam rangka
memperoleh informasi mengenai pergerakan devisa dari dan ke sektor
-9-
finansial, pemantauan atas perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri
antar penduduk perlu pula dilakukan. Pemantauan tersebut dimaksudkan
terutama untuk keperluan penyusunan statistik neraca pembayaran dan posisi
investasi internasional Indonesia.
Dengan adanya sistem pemantauan tersebut memungkinkan otoritas
moneter memiliki statistik mengenai kegiatan lalu lintas devisa secara lengkap,
akurat, dan tepat waktu sehingga dapat mendukung perumusan dan
peningkatan efektivitas kebijakan di bidang moneter.
Berkenaan dengan itu, maka untuk mewujudkan sistem pemantauan lalu
lintas devisa yang efektif tersebut, seluruh Bank dan Lembaga Keuangan Non
Bank yang melakukan kegiatan lalu lintas devisa diwajibkan untuk
menyampaikan laporan kegiatan lalu lintas devisa baik secara langsung
maupun tidak langsung kepada Bank Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 sampai dengan angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Keterangan dan data yang bersifat rahasia adalah keterangan dan data
yang bersifat individual.
-10-
Pasal 4
Ayat (1)
Keterangan …
-11-
Keterangan dan data yang dilaporkan antara lain meliputi:
a. Nilai dan jenis transaksi;
b. Tujuan atau maksud transaksi;
c. Pelaku transaksi;
d. Negara tujuan atau asal pelaku transaksi.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
Ayat (2)
Nasabah yang wajib dimintakan keterangan dan data oleh Bank
adalah nasabah penduduk. Keterangan dan data tersebut diperlukan
dalam rangka mendukung pelaporan Bank kepada Bank Indonesia.
Ayat (3)
Kewajiban nasabah memberikan keterangan dan data mengenai
kegiatan lalu lintas devisa kepada Bank merupakan laporan tidak
langsung kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 3
ayat (2) Undang-undang No. 24 tahun 1999. Keterangan dan data
dimaksud meliputi nilai dan jenis transaksi, tujuan atau maksud
transaksi, pelaku transaksi dan negara tujuan atau asal pelaku
transaksi.
Pasal 5
Keterangan dan data yang dilaporkan antara lain meliputi:
a. Nilai dan jenis transaksi;
b. Tujuan atau maksud transaksi;
c. Pelaku transaksi;
d. Negara tujuan atau asal pelaku transaksi.
Penempatan …
-12-
Penempatan dana oleh Lembaga Keuangan Non Bank meliputi antara
lain dalam bentuk deposito, pembelian surat berharga dan penyertaan
pada perusahaan.
Pembayaran oleh Lembaga Keuangan Non Bank meliputi antara lain
pelunasan utang, pembayaran dividen, pembayaran premi asuransi dan
pembayaran fee.
Penerimaan Lembaga Keuangan Non Bank meliputi antara lain
penarikan pinjaman, pelunasan kredit yang diberikan, pelunasan suratsurat
berharga, penerimaan dalam rangka penyertaan modal, penerimaan
dividen, klaim asuransi, klaim penjaminan, penerimaan fee, penjualan
piutang dan penarikan dana simpanan.
Yang dimaksud dengan transaksi dalam valuta asing antara Lembaga
Keuangan Non Bank dengan penduduk adalah penempatan, pembayaran
dan penerimaan Lembaga Keuangan Non Bank yang pelaksanaannya
dilakukan dalam mata uang selain Rupiah.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Bank …
-13-
Bank dan LKNB dianggap terlambat menyampaikan laporan apabila
laporan Bank dan LKNB diterima oleh Bank Indonesia melewati
masa penyampaian laporan sampai dengan batas waktu
keterlambatan penyampaian laporan.
Masa dan batas waktu keterlambatan penyampaian laporan
ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan hari adalah hari kalender.
Ayat (2)
Bank dan LKNB dianggap tidak menyampaikan laporan apabila
Bank Indonesia belum menerima laporan Bank dan LKNB sampai
dengan batas waktu keterlambatan penyampaian laporan.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Hal-hal yang akan diatur dalam SE Bank Indonesia antara lain :
a. batasan besarnya kegiatan lalu lintas devisa yang wajib dilaporkan
secara rinci;
b. prosedur dan tata cara penyampaian laporan;
c. prosedur dan tata cara pengenaan sanksi.
Pasal 14 …
-14-
Pasal 14
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3915
DSM