BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
(Peraturan Bank Indonesia No. 1/9/PBI/1999 tanggal 28 Oktober 1999)GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat dibutuhkan dalam
rangka penyusunan neraca pembayaran dan posisi investasi
internasional Indonesia;
b. bahwa laporan kegiatan lalu lintas devisa yang lengkap, benar dan tepat
waktu merupakan faktor penting dalam perumusan dan peningkatan
efektivitas kebijakan di bidang moneter, sistem pembayaran dan
perbankan;
c. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan tentang
Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dengan Peraturan Bank
Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-undang no. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BN No.
6314 hal. 8B-13B dst) (LN Tahun 1999 No. 66, TLN No. 3843);
2. Undang-undang No. 24 Tahun 1999 (BN No. 6315 hal. 9B-10B)
tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (LN Tahun 1999 No.
67, TLN No. 3844).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PEMANTAUAN
KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA BANK DAN LEMBAGA
KEUANGAN NON BANK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan :
1. Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan
bukan penduduk termasuk perpindahan Aset dan Kewajiban Finansial Luar Negeri antar
penduduk;
2. Aset dan Kewajiban Finansial Luar Negeri adalah aset dan kewajiban finansial terhadap
bukan penduduk, antara lain dalam bentuk simpanan, surat-surat berharga dan pinjaman baik
dalam valuta asing maupun rupiah;
3. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana
berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf
diplomatik Republik Indonesia di luar negeri;
4. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992
(BN No. 5240 hal. 1B-10B dst) tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang no. 10 Tahun 1998 (BN No. 6240 hal. 4B-9B dst);
5. Lembaga Keuangan Non Bank meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura,
dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan
dana masyarakat.
Pasal 2
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank wajib menyampaikan keterangan dan data kepada
Bank Indonesia mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukan secara lengkap, benar dan
tepat waktu.
Pasal 3
Keterangan dan data yang disampaikan kepada Bank Indonesia bersifat rahasia.
BAB II
PELAPORAN OLEH BANK
Pasal 4
1) Keterangan dan data yang wajib dilaporkan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
meliputi :
a. Perpindahan devisa melalui Bank baik untuk kepentingan Bank maupun nasabah, yaitu
transaksi :
1. Penerimaan dari dan pembayaran ke luar negeri baik dalam rupiah maupun valuta
asing;
2. Penerimaan dari dan pembayaran kepada bukan penduduk di dalam negeri baik dalam
rupiah maupun valuta asing;
3. Penerimaan dan pembayaran di dalam negeri antar penduduk dalam valuta asing;
b. Posisi aset dan kewajiban finansial luar negeri Bank.
(2) Bank wajib meminta keterangan dan data kepada nasabah yang melakukan kegiatan lalu
lintas devisa melalui Bank dimaksud.
(3) Nasabah yang melakukan kegiatan lalu lintas devisa melalui Bank wajib memberikan
keterangan dan data kepada Bank ybs.
BAB III
PELAPORAN OLEH LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Pasal 5
Keterangan dan data yang wajib dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 meliputi :
a. Perpindahan devisa dalam rangka transaksi :
1. Penempatan, pembayaran serta penerimaan antara Lembaga Keuangan Non Bank dengan
bukan penduduk baik dalam rupiah maupun valuta asing;
2. Penempatan, pembayaran serta penerimaan antara Lembaga Keuangan Non Bank dengan
penduduk dalam valuta asing;
b. Posisi aset dan kewajiban finansial luar negeri Lembaga Keuangan Non Bank.
BAB IV
PENELITIAN KEBENARAN LAPORAN
Pasal 6
Dalam hal keterangan dan data yang disampaikan diragukan kebenarannya, Bank Indonesia
dapat meneliti kebenaran keterangan dan data tersebut, termasuk meminta bukti pembukuan,
catatan dan dokumen yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2.
Pasal 7
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank, atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan
kesempatan bagi pemeriksaan pembukuan, catatan dan dokumen yang ada padanya.
Pasal 8
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam
rangka memperoleh kebenaran dari segala pembukuan, catatan, dokumen dan penjelasan yang
disampaikan oleh ybs.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 9
(1) Keterlambatan penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagai
berikut :
a. Bagi Bank sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
b. Bagi Lembaga Keuangan Non Bank sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
untuk setiap hari kelambatan.
(2) Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank yang tidak menyampaikan laporan dikenakan
sanksi administratif berupa denda sebagai berikut :
c. Bagi Bank sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
d. Bagi Lembaga Keuangan Non Bank sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
ditambah dengan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank yang menyampaikan laporan secara tidak lengkap dan
atau tidak benar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut :
a. Bagi Bank paling banyak sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
b. Bagi Lembaga Keuangan Non Bank paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh
juta Rupiah);
Pasal 11
Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 selama 6 (enam)
periode berturut-turut atau paling lama 6 (enam) bulan dapat dikenakan sanksi berupa
pencabutan izin usaha bank.
Pasal 12
Bagi Lembaga Keuangan Non Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5 selama 6 (enam) periode berturut-turut atau paling lama 6 (enam) bulan, Bank
Indonesia merekomendasikan sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin
usaha kepada instansi yang berwenang.
Pasal 13
Pengaturan lebih lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan ditetapkan
dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Oktober 1999
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
SYAHRIL SABIRIN
LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 1999 NOMOR 207
PENJELASAN
UMUM
Seperti telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 24 tahun 1999 tentang Lalu lintas Devisa
dan Sistem Nilai Tukar bahwa Pemerintah tetap menganut sistem devisa bebas. Dengan
demikian setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa yang
dimilikinya. Namun mengingat di satu sisi, devisa merupakan salah satu sumber pembiayaan
yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi nasional dan di sisi lain, keterangan dan data
mengenai kegiatan lalu lintas devisa selama ini belum terpenuhi secara lengkap maka
dibutuhkan suatu sistem pemantauan lalu lintas devisa yang efektif. Sistem pemantauan lalu
lintas devisa yang efektif tersebut akan mendukung penerapan sistem devisa bebas agar tidak
menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional.
Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa meliputi pemantauan semua transaksi yang
menimbulkan terjadinya perpindahan aset dan kewajiban finansial antar penduduk dan bukan
penduduk. Disamping itu, dalam rangka memperoleh informasi mengenai pergerakan devisa
dari dan ke sektor finansial, pemantauan atas perpindahan aset dan kewajiban finansial luar
negeri antar penduduk perlu pula dilakukan. Pemantauan tersebut dimaksudkan terutama untuk
keperluan penyusunan statistik neraca pembayaran dan posisi investasi internasional Indonesia.
Dengan adanya sistem pemantauan tersebut memungkinkan otoritas moneter memiliki statistik
mengenai kegiatan lalu lintas devisa secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sehingga dapat
mendukung perumusan dan peningkatan efektivitas kebijakan di bidang moneter.
Berkenaan dengan itu, maka untuk mewujudkan sistem pemantauan lalu lintas devisa yang
efektif tersebut, seluruh Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank yang melakukan kegiatan lalu
lintas devisa diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan lalu lintas devisa baik secara
langsung maupun tidak langsung kepada Bank Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 s/d angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Keterangan dan data yang bersifat rahasia adalah keterangan dan data yang bersifat
individual.
Pasal 4
Ayat (1)
Keterangan dan data yang dilaporkan antara lain meliputi :
a. Nilai dan jenis transaksi;
b. Tujuan atau maksud transaksi;
c. Pelaku transaksi;
d. Negara tujuan atau asal pelaku transaksi.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
Ayat (2)
Nasabah yang wajib dimintakan keterangan dan data oleh Bank adalah nasabah
penduduk. Keterangan dan data tersebut diperlukan dalam rangka mendukung pelaporan Bank
kepada Bank Indonesia.
Ayat (3)
Kewajiban nasabah memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas
devisa kepada Bank merupakan laporan tidak langsung kepada Bank Indonesia sebagaimana
diatur dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 24 tahun 1999. Keterangan dan data dimaksud
meliputi nilai dan jenis transaksi, tujuan atau maksud transaksi, pelaku transaksi dan negara
tujuan atau asal pelaku transaksi.
Pasal 5
Keterangan dan data yang dilaporkan antara lain meliputi :
e. Nilai dan jenis transaksi;
f. Tujuan atau maksud transaksi;
g. Pelaku transaksi;
h. Negara tujuan atau asal pelaku transaksi.
Penempatan dana oleh Lembaga Keuangan Non Bank meliputi antara lain dalam bentuk
deposito, pembelian surat berharga dan penyertaan pada perusahaan.
Pembayaran oleh Lembaga Keuangan Non Bank meliputi antara lain pelunasan utang,
pembayaran dividen, pembayaran premi asuransi dan pembayaran fee.
Penerimaan Lembaga Keuangan Non Bank meliputi antara lain penarikan pinjaman,
pelunasan kredit yang diberikan, pelunasan surat-surat berharga, penerimaan dalam rangka
penyertaan modal, penerimaan dividen, klain asuransi, klaim penjaminan, penerimaan fee,
penjualan piutang dan penarikan dana simpanan.
Yang dimaksud dengan transaksi dalakm valuta asing antara Lembaga Keuangan Non
Bank dengan penduduk adalah penempatan, pembayaran dan penerimaan Lembaga Keuangan
Non Bank yang pelaksanaannya dilakukan dalam mata uang selain Rupiah.
Pasal 6 s/d Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Bank dan LKNB dianggap terlambat menyampaikan laporan apabila laporan Bank dan
LKNB diterima oleh Bank Indonesia melewati masa penyampaian laporan sampai dengan batas
waktu keterlambatan penyampaian laporan.
Masa dan batas waktu keterlambatan penyampaian laporan ditetapkan dalam Surat
Edaran Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan hari adalah hari kalender.
Ayat (2)
Bank dan LKNB dianggap tidak menyampaikan laporan apabila Bank Indonesia belum
menerima laporan Bank dan LKNB sampai dengan batas waktu keterlambatan penyempaian
laporan.
Pasal 10 s/d Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Hal-hal yang akan diatur dalam SE Bank Indonesia antara lain :
a. btasan besarnya kegiatan lalu lintas devisa yang wajib dilaporkan secara rinci;
b. prosedur dan tata cara penyampaian laporan;
c. prosedur dan tata cara pengenaan sanksi.
Pasal 14
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I NOMOR 3915.